fbpx

Berikut team content writer djagadland group akan memberi sedikit ulasan tentang bagaimana cara menghitung biaya KPR dan cicilan, yang bisa Anda pertimbangkan sebelum mengambil KPR. Apa saja? Simak selengkapnya dibawah ini ya.

Cara Menghitung Skema Pembayaran Rumah, Kamu Wajib Tahu !!!

Rumah memang menjadi sebuah kebutuhan penting bagi setiap orang sebagai tempat yang dituju setelah penat melakukan berbagai macam aktivitas. Terutama untuk Anda yang sudah menikah, maka kebutuhan akan memiliki rumah atau hunian menjadi sangat penting.

Kenapa? Karena bagaimanapun juga, masa depan rumah tangga harus ditata sejak saat ini, termasuk merencanakan kepemilikan rumah pribadi bagi keluarga. Membeli rumah dengan cara tunai seringkali menjadi rencana semata, mengingat harga properti seolah terus berkejaran dengan penghasilan, terutama jika kita bergaji pas-pasan.

Harga properti makin lama seolah semakin tak terjangkau, setiap tahun semakin naik dan melejit. Namun, jika kitapun terus menunda untuk memiliki rumah, ini juga bukanlah hal yang tepat. Jika tak bisa mengambil rumah dengan tunai, Andapun masih bisa membeli dengan sistem pembayaran lain. KPR Bank atau dengan sistem Inhouse misalnya.

Solusi Tepat Membeli Rumah Dengan KPR Bank

Jika besarnya dana menjadi hambatan Anda untuk membeli rumah, maka tak ada salahnya memanfaatkan sistem KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Dengan fasilitas perbankan yang satu ini, Anda bisa membeli sebuah rumah dengan cara mencicil setiap bulannya selama kurun waktu tertentu.

Hal ini tentu akan jauh lebih mudah bagi Anda. Pun demikian, sangat penting selalu melakukan simulasi awal untuk mengambil KPR, mengingat fasilitas cicilan ini akan menjadi pengeluaran tetap dalam kurun waktu yang panjang di dalam keuangan Anda.

Jangan sampai Anda mengalami masalah keuangan atau bahkan gagal bayar di kemudian hari, hanya karena tidak melakukan perhitungan yang tepat dan menyesuaikan kemampuan bayar Anda terhadap cicilan tersebut.

Setidaknya, lakukanlah simulasi biaya serta cicilan KPR ini terlebih dahulu, agar Anda bisa menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang Anda miliki. Berikut team content writer djagadland group akan memberi sedikit ulasan tentang bagaimana cara menghitung biaya KPR dan cicilan, yang bisa Anda pertimbangkan sebelum mengambil KPR. Apa saja? Simak selengkapnya dibawah ini ya.

2. Siapkan Uang Muka

Pengajuan KPR tentu akan dibebani dengan sejumlah biaya, baik itu yang dibayarkan di depan atau sejumlah biaya yang menambah nilai cicilan itu sendiri (biaya bunga). Besaran biaya ini akan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing bank penerbit KPR.

Meskipun secara garis besar Bank Indonesia memiliki kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut, namun bank tentu memiliki kewenangan tersendiri untuk menyesuaikannya di dalam kegiatan operasional mereka.

Sesuai dengan peraturan terbaru dari BI, maka besaran uang muka KPR saat ini adalah 15% untuk rumah tapak pertama, 20% rumah kedua, dan 25% untuk rumah berikutnya. Namun besaran uang muka ini bisa saja berbeda pada setiap bank, tergantung pada kebijakan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.

Dengan asumsi harga rumah sebesar Rp 500 juta, maka Anda akan dikenakan uang muka untuk rumah pertama sebagai berikut:

Uang Muka       = 15% x Harga Rumah

                           = 15% x Rp500 juta

                           = Rp 75 juta

Dengan perhitungan di atas, maka jumlah pokok kredit juga bisa dihitung secara otomatis, yakni:

Pokok Kredit = Harga Rumah – Uang Muka

                          = Rp500 juta – Rp75 juta

                          = Rp425 juta

Selain uang muka kredit, Anda akan dikenakan beberapa biaya berikut ini saat mengajukan KPR ke bank:

  • Biaya Provisi

Biaya provisi merupakan sejumlah biaya yang dikenakan oleh pihak bank kepada para nasabah pengguna KPR sebagai bentuk biaya administrasi atas sejumlah dana yang telah mereka pinjamkan.

Besaran biaya ini bisa saja berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya, namun sebagian besar bank menetapkan nilai 1% dari pokok kredit yang mereka pinjamkan.

  • Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB)

Untuk menghitung pajak pembelian, ada komponen yang harus dimasukkan, yakni NJOPTKP. NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Nilai NJOPTKP ini akan berbeda-beda pada setiap wilayah dan bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan pemerintah. 

Perhitungannya adalah:

Pajak pembeli   = 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)

  • Menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada umumnya harus dibayarkan sekaligus ketika mengajukan BBN (Biaya Balik Nama). Variabel Rp50 ribu yang digunakan dalam perhitungan ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah.

PNBP     = (1/1000 x harga rumah) + Rp50 ribu

  • Menghitung Biaya Balik Nama (BBN)

Proses balik nama ini juga akan tergantug pada perjanjian awal dan juga kebijakan yang diterapkan oleh pihak bank. Untuk perhitungan biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

BBN  = (1% x Harga Rumah) + Rp 500 ribu

Variabel Rp500.000 yang digunakan di dalam perhitungan ini, bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan dari pemerintah. Selain biaya-biaya di atas, sejumlah biaya notaris juga perlu diperhitungkan sejak awal, sebab proses pengajuan KPR ini juga akan membutuhkan layanan jasa notaris tersebut.

3. Biaya Bunga dan Besaran Cicilan KPR

Bagaimana cara menghitung besaran bunga dan cicilan KPR Anda? Di dalam praktiknya, bank bisa saja menerapkan perhitugan bunga yang berbeda-beda pada KPR mereka. Hal ini tentunya akan sangat tergantung pada kebijakan bank itu sendiri. Penting untuk selalu mencermati penerapan bunga kredit ini, sebab akan sangat memengaruhi besaran cicilan yang harus dibayarkan ke depannya.

Dalam perhitungan bunga tetap dengan asumsi bunga 10% setahun dan tenor KPR selama 5 tahun, maka besaran bunga KPR akan dihitung sebagai berikut:

Cicilan Per Bulan = (Pokok Kredit x Bunga Per Bulan) / [1-(1+ Bunga Per Bulan) ^(- Tenor dalam Satuan Bulan)]

Total Pinjaman dan Bunga  = Cicilan Per Bulan x Tenor dalam Satuan Bulan

Total Bunga  = Total Pinjaman & Bunga – Pokok Kredit

Nah, jadi dengan bantuan KPR, Andapun bisa memiliki rumah dengan disesuaikan kebutuhan rumah Anda. Dengan mengajukan KPR, bisa Anda jadikan sebagai pilihan untuk dapat segera memiliki rumah dengan proses yang lebih mudah. Pastikan untuk selalu melakukan simulasi awal terhadap pinjaman ini ya, agar Anda bisa menyesuaikan kondisi keuangan dan kemampuan bayar yang Anda miliki. Hal ini akan sangat membantu Anda dan mencegah terjadinya masalah keuangan dan kondisi gagal bayar di masa yang akan datang. 

Semoga bermanfaat 😉

Ingin Invest Rumah Di Tanjung Pinang Dp 1 Jutaan Sudah Dapat Rumah Syariah?

Lokasi Perumahan Murah (Dbintan Valley)

Info Lanjut Dbintan Valley

Kunjungi Info Lengkapnya disini : https://www.dbintanvalley.com

KONSULTASI DESAIN GRATIS

Customer Service D’Jagad Land
Icha